Wasiman menerangkan, pelaku mengaku berbuat cabul terhadap bocah di bawah umur lantaran nafsu saat melihat korban.
Apalagi sebelum beraksi ia kerap menghisap lem agar bisa mabuk lalu memperkosa korban.
"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur.
Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.
"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur.
Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.
GridPop.ID (*)