Find Us On Social Media :

Awalnya Diraba-raba Ujung-ujungnya Diajak Bercinta, Pria 27 Tahun Ini Tega Renggut Keperawanan Bocah Kelas 4 SD, Pelaku: Saya Janji Begituan Sampai Nikah

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Juni 2022 | 12:42 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Wasiman menerangkan, pelaku mengaku berbuat cabul terhadap bocah di bawah umur lantaran nafsu saat melihat korban.

Apalagi sebelum beraksi ia kerap menghisap lem agar bisa mabuk lalu memperkosa korban.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur.

Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.

"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur.

Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.

Baca Juga: Edannya Kakek 62 Tahun Asal Sulawesi Utara Tak Kuat Tahan Nafsu, Tega Cabuli Bocah 13 Tahun Berulang Kali, Orang Tua Tahu Tindakan Bejat Pelaku Gegara Hal Ini

GridPop.ID (*)