Find Us On Social Media :

Awalnya Diraba-raba Ujung-ujungnya Diajak Bercinta, Pria 27 Tahun Ini Tega Renggut Keperawanan Bocah Kelas 4 SD, Pelaku: Saya Janji Begituan Sampai Nikah

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Juni 2022 | 12:42 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

GridPop.ID - Seorang pria berusia 27 tahun nekat mencabuli bocah SD yang duduk di bangku kelas 4 di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pria berinisial FS tersebut memberikan pengakuan tak disangka-sangka terkait aksi bejatnya.

Melansir Tribun Jabar, kasus pencabulan yang dilakukan FS sudah berlangsung sejak awal Juni 2022.

Terkuaknya perbuatan tersebut yakni usai korban mengadu pada orang tuanya.

Adapun FS mengaku, sudah 3 kali ia memperkosa korban di lokasi yang berbeda.

Tak hanya itu, pria tersebut berujar jika dirinya berpacaran dengan korban.

"Jadi di rumah saya dua kali, terus di saung sekali.

Kalau di kebun teh hanya meraba-raba," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi usai ia dan si korban bertemu di jalan.

Baca Juga: Raba Dada hingga Singkap Rok Siswinya, Wali Kelas Madrasah Ibtidaiyah Tega Berbuat Cabul hingga Korban Trauma, Modus Pelaku Bikin Murka!

Saat itu keduanya memutuskan untuk langsung berpacaran dan hal ini telah disetujui korban.

"Awalnya saya ketemu di jalan, terus saya tanya mau kemana katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dan dia bilang mau," kata FS.

Usai berpacaran, keduanya langsung berjalan-jalan ke sejumlah tempat.

Termasuk sebuah saung yang digunakan pelaku untuk memperkosa korban.

"Sempat ke kebun teh, mau di situ (perkosa) tapi enggak jadi.

Terus pindah ke saung baru di situ diperkosanya. Lalu di rumah saya 2 kali," ucapnya.

Diakui FS, korban telah setuju dengan perbuatan tersebut asalkan si pria mau menikahinya.

"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak.

Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," kata FS.

Baca Juga: Dikira Bank Keliling Ternyata Driver Ojol Sinting! Bocah 6 Tahun Nekat Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bejat, Saksi Beberkan Fakta yang Bikin Gempar

Melansir Tribunnews.com, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman berujar bahwa kasus pemerkosaan sudah dilakukan sejak awal Juni 2022.

"Awalnya korban ini enggak mau cerita.

Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Wasiman menerangkan, pelaku mengaku berbuat cabul terhadap bocah di bawah umur lantaran nafsu saat melihat korban.

Apalagi sebelum beraksi ia kerap menghisap lem agar bisa mabuk lalu memperkosa korban.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur.

Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.

"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur.

Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.

Baca Juga: Edannya Kakek 62 Tahun Asal Sulawesi Utara Tak Kuat Tahan Nafsu, Tega Cabuli Bocah 13 Tahun Berulang Kali, Orang Tua Tahu Tindakan Bejat Pelaku Gegara Hal Ini

GridPop.ID (*)