"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," tuturnya kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Niki diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra (DM).
Dito Mahendra melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," papar Shinto.
Polisi tak menjelaskan secara rinci konten yang diperkarakan Dito.
Sementara itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menerangkan kliennya dipersikan sejak pukul selama empat jam dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Diungkapkan Fachmi Bachmid, kliennya mendapatkan sekitar 30 pertanyaan.
"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu. Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," terangnya.
GridPop.ID (*)