GridPop.ID - Kabar menggemparkan datang dari negara tetangga Indonesia, Thailand.
Melansir laman Intisari, diungkapkan negeri gajah putih itu akan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Peraturan tersebut akan dilegalkan secra tertulis secara sah melalui undang-undang.
Diberitakan Reuters mengungkapkan anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.
Diketahui empat RRU yang disahkan pada 15 Juni 2022 berisikan memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.
Dari keempat RUU tersebut, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang membuat undang-undang kemitraan sipil gay.
RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.
Sebuah RUU kesetaraan pernikahan yang lebih liberal yang berusaha untuk mengubah ketentuan gender dalam undang-undang yang ada.
Dengan adanya keputusan ini maka Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia setelah Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis.