Pencabulan ini pun diketahui oleh kedua orangtua korban hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Pandeglang.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/06/2022).
"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L," katanya, dikutip dari Tribun Cirebon.
Berdasar laporan itu, A ditangkap pada Rabu (15/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)