Find Us On Social Media :

Terbawa Pengaruh Ramuan, 2 Gadis Belia Ini Diperkosa Seorang Dukun, Polisi Bongkar Ritual Sesat di Sumur Keramat!

By Arif B, Minggu, 19 Juni 2022 | 07:32 WIB

Ilustrasi 2 gadis belia dinodai dukun cabul saat ritual sesat di sumur keramat.

GridPop.ID - Dukun berinisial A (50) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Ia ditangkap karena telah merenggut keperawanan 2 gadis belia dalam ritual sesat yang dilakukan di sumur keramat di Cililitan.

Dalam modusnya, dukun ini memberikan ramuan yang membuat kedua korban tidak sadarkan diri.

Melansir dari Tribunnews.com, kejadian ini terjadi pada Senin (06/06/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban L mengajak korban M untuk menemaninya ziarah ke sumur Cililitan bersama pelaku.

Sampai di tujuan, tersangka A melakukan sebuah ritual dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dengan hanya dibalut sarung.

"Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya," jelasnya.

Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan pulang kedua bocah tersebut.

Di tengah perjalanan, lanjut Belny, tersangka A meminta kepada kedua korban berhenti untuk beristirahat.

Baca Juga: Disuruh Ganti Baju Pakai Sarung, Dua Bocah di Bawah Umur Ini Dirudapaksa Dukun Cabul, Modusnya Bikin Emosi!

Namun, tersangka kembali melakukan pencabulan ke korban M.

"Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," paparnya.

Pencabulan ini pun diketahui oleh kedua orangtua korban hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Pandeglang.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/06/2022).

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L," katanya, dikutip dari Tribun Cirebon.

Berdasar laporan itu, A ditangkap pada Rabu (15/6/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bawa Anaknya yang Telat Bicara Berobat ke Dukun, Ibu Muda Ini Pasrah Digauli Si 'Orang Pintar' dengan Dalih Metode Pengobatan

GridPop.ID (*)