Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin.
"Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya, Jumat (17/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
AKP Jalaludin mengatakan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku melakukan hal itu dan baru pertama kali," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Tapi mereka tetap harus wajib lapor ke polsek dan kooperatif sampai persidangan mereka dilaksanakan," tambahnya.
GridPop.ID (*)