GridPop.ID - Ada-ada saja gaya pacaran anak jaman sekarang.
Diberitakan Kompas.com, MSW (19) dan KPD (16) melakukan panggilan video atau video call sambil mandi.
Apesnya, tanpa sepengetahuan KPD, MSW merekam momen itu hingga video syur 3 menit 26 detik viral.
Koleksi pribadi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan sengaja disimpan pelaku untuk ditonton lagi di lain waktu.
Seiring waktu berjalan, MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG.
KCG yang menjalin hubungan asmara dengan MSW, melihat video tersebut di dalam galeri ponsel kekasihnya itu pada 7 Mei 2022.
Sontak, KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya tanpa sepengetahun MSW.
Dengan maksud, video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih temannya.
Sayangnya, KCG sempat mengirim video tersebut ke AEA dengan maksud menitipkan video tersebut.
Ternyata AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK yang kemudian dikirim ke grup WhatsApp.
Pelaku Ditangkap
MSW dan AEA kini telah mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat (17/06/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video porno dengan korban anak di bawah umur berinisial KPD asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
Selain AEA dan MSW, Sat Reskrim Polres Klungkung juga menangkap dua tersangka lainnya yakni KCG (16) dan GK (16).
Namun, seperti yang dikutip dari Tribun Pekanbaru, keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Keduanya tetap diproses hukum secara diversi.
"Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat 17 Juni 2022.
Dhanuardhana menjelaskan, video porno tersebut dibuat oleh tersangka MSW, yang merupakan mantan pacar korban (KPD).
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kasus ini jadi pembelajaran pada kita semua, untuk lebih memperhatikan anak-anak. Serta untuk tidak membuat ataupun menyebarkan video yang berbau pornografi," tegas Dhanuardana.
Sebelumnya kasus ini mencuat dari laporan orang tua korban berinisial KPD, I Wayan S (55) ke Polres Klungkung atas tersebarnya video anaknya yang sedang mandi telanjang bulat.
GridPop.ID (*)