Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah dan melihat itu KT pun langsung berlari keluar rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.
Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet dan mendapati seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.