Terkait modus yang digunakan, Bunga meminta keduanya ikut kegiatan Ormas sang suami.
Ketika kedua korban sudah masuk ke dalam kamar, Bunga meminta mereka memuaskan nafsu suaminya dengan memberi iming-iming uang.
"Y dan G diminta untuk masuk ke kamar si pelaku. Kedua korban diiming-imingi akan diberi uang apabila sudah bersetubuh dengan suaminya," ujar Rina.
Meski insiden ini sudah terkuak, tapi Bunga yang ikut terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini malah tak ditahan polisi.
Polres Kukar hanya menahan suami Bunga yang sudah melakukan hubungan seksual dengan dua korban.
"Yang ditahan hanya suaminya saja, sementara istrinya yang membujuk korban belum diamankan," ungkapnya.
Pasalnya, ia sudah mendapatkan SP2HP dan infomasi terbaru sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga tinggal menunggu jadwal sidang.
"Yang memang perlu dikawal ini adalah korban ini di bawah umur dan korban di bawah umur ini tentu perlu penanganan khusus,
bukan hanya kita harus lindungi tetapi juga harus dilihat apakah pelaku cuma satu atau dua, karena kalau dari cerita korban sendiri pelaku itu kalau kita telaah itu ada dua.
Ada yang membujukrayu dan ada yang mengeksekusi.
Dan yang membujukrayu itu adalah istri pelaku," paparnya.