Find Us On Social Media :

Rekam dan Jepret Anak Tirinya yang Sedang Mandi, Pria Ini Jadikan Sebagai Ancaman untuk Paksa Lakukan Hubungan Badan, Begini Aksi Nekat Pelaku Kala Nafsu Bejat Tak Dituruti

By Ekawati Tyas, Rabu, 22 Juni 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi mandi

Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Penolakan korban berimbas aksi nekat pelaku menyebar salah satu foto bagian intim korban melalui Facebook dan status WhatsApp.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengadu pada ayah kandungnya.

Kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: GEGER! Diajak Mandi Bareng Pacar Orang via Video Call, Gadis Ini Tak Tahu Aktivitasnya di Kamar Mandi Direkam Diam-diam, Video 3 Menit 46 Detik Viral

Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Melansir Kompas.com, seorang pria bernama Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha ditangkap polisi setelah menyebar foto bugil seorang mahasiswa asal Kota Ambong yang ia kenal via Facebook.

Adapun foto bugil mahasiswi yang merupakan pacar pelaku tersebut disebar melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.

Ternyata foto itu didapat usai keduanya resmi berpacaran dan pelaku minta dikirimi foto-foto telanjang korban.

Adapun modus pelaku yaitu sakit hati karena korban telah memblokir akun Facebook-nya.

Alasan korban memblokir akun tersangka yakni karena pria itu tak pernah menunjukkan wajah aslinya.

GridPop.ID (*)