Find Us On Social Media :

Rekam dan Jepret Anak Tirinya yang Sedang Mandi, Pria Ini Jadikan Sebagai Ancaman untuk Paksa Lakukan Hubungan Badan, Begini Aksi Nekat Pelaku Kala Nafsu Bejat Tak Dituruti

By Ekawati Tyas, Rabu, 22 Juni 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi mandi

GridPop.ID - Betapa bejatnya kelakuan ayah tiri di Banyumas, Jawa Tengah ini.

Bagaimana tidak, pria berinisial WS (35) ini menyebar foto vulgar anak tirinya lantaran kesal ajakan berhubungan badan dengan korban tak dituruti.

Melansir Tribun Medan, anak tiri yang berusia 16 tahun tersebut jadi korban asusila si pria bejat.

WS kini telah diringkus pihak kepolisian usai nekat berbuat cabul terhadap HM (16).

Diketahui pelaku merupakan warga Desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

WS yang ajakan berhubungan intimnya ditolak melakukan aksi nekat dengan menyebar foto bagian intim anak tirinya.

Terkuak pelaku yang tinggal serumah dengan korban diam-diam merekam dan memfoto HM saat mandi.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Setelah itu pelaku mengirim video berdurasi 2 menit 8 detik dan sejumlah foto vulgar pada korban melalui WhatsApp.

Baca Juga: Seenak Jidat Bercinta Beralaskan Pasir Pantai Saat Malam Gelap, Aksi Dua Turis Asing di Bali Ini Bikin Meradang, Fakta Tak Terduga Diungkap Polisi

Pelaku lantas mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut.

Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Penolakan korban berimbas aksi nekat pelaku menyebar salah satu foto bagian intim korban melalui Facebook dan status WhatsApp.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengadu pada ayah kandungnya.

Kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: GEGER! Diajak Mandi Bareng Pacar Orang via Video Call, Gadis Ini Tak Tahu Aktivitasnya di Kamar Mandi Direkam Diam-diam, Video 3 Menit 46 Detik Viral

Aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Melansir Kompas.com, seorang pria bernama Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha ditangkap polisi setelah menyebar foto bugil seorang mahasiswa asal Kota Ambong yang ia kenal via Facebook.

Adapun foto bugil mahasiswi yang merupakan pacar pelaku tersebut disebar melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.

Ternyata foto itu didapat usai keduanya resmi berpacaran dan pelaku minta dikirimi foto-foto telanjang korban.

Adapun modus pelaku yaitu sakit hati karena korban telah memblokir akun Facebook-nya.

Alasan korban memblokir akun tersangka yakni karena pria itu tak pernah menunjukkan wajah aslinya.

GridPop.ID (*)