"Jadi awalnya korban ini diajak curhat, ketika korban akan keluar kamar, pelaku menarik paksa tangan korban dan langsung mem perkosanya," kata AKBP Muhammad, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilik kafe.
Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah dilaporkan polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dan pelaku saat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.
Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.
Sementara dalam kasus yang lain, Seorang duda La Sake (25) asal Kecamatan Belawa Wajo ditangkap polisi karena kasus rudapaksa, Kamis (3/6/2021).Dud
Aksi bejat itu dilakukan La Sake terhadap tetangganya sendiri, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dilansir dari Tribun Makassar, pelaku melancarkan aksinya bermula dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
"Pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu mengalungkan sabit di leher korban dan setelah di kolong rumah, pelaku memerkosa korban," katanya.
Usai melancarkan aksi bejatnya, La Sake kembali mengancam korban dengan kalimat untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain.
Bahkan, La Sake sempat mengancam akan membunuh korban apabila berani melaporkan hal itu ke orang lain dan berjanji akan datang lagi pada esok harinya.
Atas kejadian itu, korban trauma dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Belawa.
GridPop.ID (*)