Find Us On Social Media :

Tak Kuat Lihat Kemolekan Tubuh Teman Wanitanya, Duda Muda Ini Nekat Lakukan Pemerkosaan di Kamar Mandi Tempat Kerja, Terkuak Modus Bejat yang Dilakukan Pelaku

By Lina Sofia, Kamis, 23 Juni 2022 | 05:02 WIB

Curhat soal mantan istri, duda muda nekat lakukan hal tak senonoh ke teman wanitanya.

GridPop.ID - Kasus pemerkosaan lagi-lagi terjadi.

Kali ini seorang pria berstatus duda (PR) nekat merudapaksa teman wanitanya.

Pelaku yang bekerja di sebuah kafe beraksi di kamar mandi tempatnya bekerja.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, seorang pria berinisial PR (25) asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tega melakukan tindakan tak senonoh ke teman wanitanya, IM (26).

Modus pria yang berstatus duda muda itu pun terbongkar setelah korban melapor ke polisi.

Korban nyatanya pilu lantaran telah dperkosa oleh PR.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Kejadian bermula saat korban yang mengenakan pakaian seksi melintas di depan kamar pelaku usai menjemur pakaiannya.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamarnya untuk mengobrol.

Baca Juga: MIRIS! Bayi Tak Berdosa Nyaris Jadi Korban Fantasi Seks Liar Orang Tuanya, Terkuak Fakta Mengerikan Dibaliknya

Pelaku berpura-pura curhat kepada korban tentang hubungan rumah tangga dengan istrinya terdahulu yang telah bercerai.

Korban pun mendengarkan curahan hati pelaku seperti biasa dan tidak menaruh curiga.

"Jadi awalnya korban ini diajak curhat, ketika korban akan keluar kamar, pelaku menarik paksa tangan korban dan langsung mem perkosanya," kata AKBP Muhammad, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilik kafe.

Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.

"Setelah dilaporkan polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dan pelaku saat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.

Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.

"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.

Sementara dalam kasus yang lain, Seorang duda La Sake (25) asal Kecamatan Belawa Wajo ditangkap polisi karena kasus rudapaksa, Kamis (3/6/2021).Dud

Baca Juga: Nekat Bercinta Saat Sedang Meeting Kerja via Zoom, Oknum Guru Bikin Para Peserta yang Bergabung Geger, Adegan Ranjang 2 Menit Viral

Aksi bejat itu dilakukan La Sake terhadap tetangganya sendiri, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dilansir dari Tribun Makassar, pelaku melancarkan aksinya bermula dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

"Pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu mengalungkan sabit di leher korban dan setelah di kolong rumah, pelaku memerkosa korban," katanya.

Usai melancarkan aksi bejatnya, La Sake kembali mengancam korban dengan kalimat untuk tidak melaporkan hal itu ke orang lain.

Bahkan, La Sake sempat mengancam akan membunuh korban apabila berani melaporkan hal itu ke orang lain dan berjanji akan datang lagi pada esok harinya.

Atas kejadian itu, korban trauma dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Belawa.

Baca Juga: Om-om Ketangkep Basah Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Berondong di Kontrakan, Hubungan Sesama Jenis Bikin Istri Kaget: Padahal Baik-baik Saja...

GridPop.ID (*)