Find Us On Social Media :

Tampang Kalemnya Tak Jadi Jaminan! Marbot Masjid Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun, Hal Mengejutkan Ini Dilakukan Pelaku Terhadap Alat Kelamin Korban

By Ekawati Tyas, Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:22 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Setelahnya, korban pulag dan mengadu pada orang tuanya.

"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Di sisi lain, pelaku ternyata dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan.

Melansir Tribunnews.com, pelaku diketahui merupakan orang Sukabumi yang sudah tujuh bulan menjadi marbot di masjid tersebut.

"Jadi pelaku ini orang Sukabumi, kemudian mendaftar di situ bertugas sebagai marbot sudah sekira tujuh bulan," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).

"Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik ya, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik ya," ungkapnya.

Baca Juga: Mudah Terangsang Gegara Hobi Nonton Bokep, Bujang Lapuk Tega Jadikan 18 Bocah Perempuan Sebagai Budak Seks, Pengakuannya Bikin Murka

Itulah sebabnya warga tak ada yang curiga degan gerak-gerik pelaku selama menjadi marbot di masjid tersebut.

GridPop.ID (*)