Setelahnya, korban pulag dan mengadu pada orang tuanya.
"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Di sisi lain, pelaku ternyata dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan.
Melansir Tribunnews.com, pelaku diketahui merupakan orang Sukabumi yang sudah tujuh bulan menjadi marbot di masjid tersebut.
"Jadi pelaku ini orang Sukabumi, kemudian mendaftar di situ bertugas sebagai marbot sudah sekira tujuh bulan," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).
"Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik ya, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik ya," ungkapnya.
Itulah sebabnya warga tak ada yang curiga degan gerak-gerik pelaku selama menjadi marbot di masjid tersebut.
GridPop.ID (*)