"Ketika ditetapkan tersangka enggak kaget saya, enggak kaget pasti tersangka, karena yang dilakukan itu enggak benar, kurang tepat gitu loh," kata Gus Rofi'i.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Tiara memperbanyak istighfar dan mendatangi kediaman Faisal.
"Diam, perbanyak istighfar kepada Allah lalu lakukan apa yang saya sarankan, diam-diam datang habis salat subuh Bismillahirrahmanirrahim, berangkat sama anak, udah ditungguin aja rumah pak Haji Faisal," pungkas Gus Rofi'i.
"Peluang ini masih banyak, yang penting Mbak Tiara harus mengubah gaya, mengubah sikap mengubah perilaku ,betul-betul menjadi orang yang bertaubat, selain bertaubat kepada Allah dan juga minta maaf yang tulus, agar supaya tidak terulang lagi," tambahnya.
Diketahui Tiara sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 6 Juni 2022.
Melansir Grid.ID, berikut ini isi surat penetapan Tiara sebagai tersangka.
"SURAT KETETAPAN. STATUS TERSANGKA Laporan Polisi Nomor: LP/B/524/11/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 01 Maret 2022 Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dk/179/V/RES 25/2022/Reskrim, tanggal 18 Aprill 2022 Hasil gelar perkara tanggal Juni 2022,"
"Bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan terkait tindak pidana pidana pencemaran nama bak melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP, dan Laporan hasil gelar perkara tanggal Juni 2022 perihal pelaksanaan dan hasil keputusan gelar perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/524/11/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 01 Maret 2022 MEMUTUSKAN dan Menetapkan Status seseorang dengan identitas sebagai berikut: TIARA MARLINA ALIAS TIARA MARLEEN menjadi TERSANGKA," tulis dalam keterangan surat yang dikeluarkan Polres Metro Depok, Jumat (10/6/2022).
GridPop.ID (*)