Selain itu, Abdul menjelaskan bahwa kliennya dengan Razman berstatus sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Mabes Polri.
Oleh karena itu, pencabutan kuasa ini merupakan salah satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah masing-masing.
"Jadi, agar sama-sama lebih fokus saja dan tidak perlu memikirkan diserang sana-sini, agar lebih tenang, lebih fokus. Akan lebih baik. Pertimbangannya memang masalah kenyamanan," ungkap Abdul.
Saat ditanya apakah pencabutan kuasa karena Razman Nasution terlalu vokal menyindir Hotman Paris, Abdul tidak membantahnya.
"Ya itu salah satunya. Tapi itu alasannya logisnya itu. Tapi memang harus fokus," ucap Abdul.
Iqlima Kim mengaku mendapatkan dua kali somasi dari Razman usai mencabut kuasa sebagai kuasa hukum.
Pencabutan kuasa yang dilakukan Iqlima Kim terhadap Razman ini ia putuskan pada 16 Juni 2022.
"Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama," ungkap Abdul.
Abdul kemudian mengungkapkan isi somasi yang dilayangkan Razman Nasution terhadap kliennya tersebut.