"Tahap awal memang ada konsultasi hukum yang disampaikan kuasa hukum yang lama. Tapi, sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk," ujar Abdul dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Kompas.
Abdul berujar, Iqlima Kim dengan Razman pada saat itu hanya bersurat kepada pihak kepolisian.
"Persoalan pertama yang adanya pelecehan seksual, itu kami melihat tidak ada. Masalah itu, kita tidak melanjutkan secara prosedur hukum," ujar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa kliennya dengan Razman berstatus sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Mabes Polri.
"Jadi, agar sama-sama lebih fokus saja dan tidak perlu memikirkan diserang sana-sini, agar lebih tenang, lebih fokus. Akan lebih baik. Pertimbangannya memang masalah kenyamanan," ungkap Abdul.
Saat ditanya apakah pencabutan kuasa karena Razman Nasution terlalu vokal menyindir Hotman Paris, Abdul tidak membantahnya.
"Ya itu salah satunya. Tapi itu alasannya logisnya itu. Tapi memang harus fokus," ucap Abdul.
GridPop.ID (*)