Pemerkosaan dilakukan pada Mei dan Juni 2022, adapun aksi terakhir ketahuan ibu korban.
"AR melakukan itu di rumah korban.
Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.
Ibu korban lantas melaporkan AR ke Sat Reskrim Polres Enrekang.
Pelaku berhasil diamankan dan dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)