Find Us On Social Media :

HORE! Gaji ke-13 Para ASN Cair per 1 Juli 2022, Simak Baik-baik Cara Pencairan hingga Ketentuannya

By Ekawati Tyas, Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi gaji ke-13 cair

- Insentif kerja;

- Tunjangan pengelolaan arsip statis;

- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

- Tunjangan pengamanan;

- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

Baca Juga: Melebihi PNS, Aspri Hotman Paris ke-27 Bongkar Gajinya Sentuh 2 Digit, Pantas 3 Bulan Kerja Sudah Bisa Bangun Rumah di Kampung!

- Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

- Insentif khusus;

- Tunjangan khusus provinsi Papua;

- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

- Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 1 Juta Cair? Begini Cara Mudah Cek Penerima Agar Tidak Kecele dan Ketinggalan Antrian!

- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji 13 yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

GridPop.ID (*)