3. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;
5. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
6. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji 13, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji 13 yang nilainya paling besar.
7. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji 13, hanya diberikan Gaji 13 yang nilainya paling besar.
8. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji 13 sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji 13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
9. Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;
10. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji 13 Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.
11. Komponen tunjangan pangan dalam Gaji 13 tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.
12. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 tahun 2022 adalah:
- Insentif kinerja;