Adapun kronologi insiden itu pertama kali terjadi pada September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di ruko tempat tersangka bekerja.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan MS.
Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruko tersebut.
Kejadian selanjutnya sungguh tak disangka oleh korban, pria bejat itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung hubungan badan.
Tentu saja hubungan layaknya suami istri yang terjadi atas dasar paksaa tersangka.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya” kata Kompol M Ryan Citra.
“Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Singkat cerita, ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap,termasuk bentuk tubuh sang anak.
Benar saja, setelah ditanya korban mengaku telah diperkosa MS berulang kali hingga hamil 2 bulan.
MS dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
GridPop.ID (*)