GridPop.ID - Seorang gadis remaja di Banda Aceh hamil setelah diperkosa sang pacar.
Gadis berusia 15 tahun itu ternyata sudah disetubuhi sang pacar berkali-kali.
Saat ini korban sedang hamil dua bulan.
Melansir Tribratanewsrestabandaaceh via Serambinews.com, pelaku adalah seorang pemuda berinisial MS (19).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu nekat memperkosa siswi di salah satu sekolah di Banda Aceh.
Aksi pemerkosaan dilakukan di ruko tempat pelaku bekerja, dan di rumah korban di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Sebenarnya korban sempat melawan hingga menangis, tapi ia tak berdaya lantaran pelaku memberikan ancaman.
Melansir Tribun Medan, kini pelaku sudah ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan.
Tapi, korban tak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya selama menjalin hubungan.
“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan.
Adapun kronologi insiden itu pertama kali terjadi pada September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di ruko tempat tersangka bekerja.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan MS.
Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruko tersebut.
Kejadian selanjutnya sungguh tak disangka oleh korban, pria bejat itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung hubungan badan.
Tentu saja hubungan layaknya suami istri yang terjadi atas dasar paksaa tersangka.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya” kata Kompol M Ryan Citra.
“Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Singkat cerita, ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap,termasuk bentuk tubuh sang anak.
Benar saja, setelah ditanya korban mengaku telah diperkosa MS berulang kali hingga hamil 2 bulan.
MS dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
GridPop.ID (*)