Find Us On Social Media :

Ingin Pamer Kejantanan, Pria Asal Gunungkidul Ini Nekat Berhubungan Seks dengan Rekan Kerja hingga Miliki Anak, Fakta Selanjutnya Mencengangkan

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Juli 2022 | 12:31 WIB

ilustrasi perselingkuhan

Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.

"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terlebih dua pelaku perselingkuhan sudah mengakui perbuatannya.

"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ujar Iskandar.

Sementara mengutip dari laman kompas.com, sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.

Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.

Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.

"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Kadung Girang Dapat 'Bonus' Rp 2,6 Miliar, Karyawan Ini Langsung Ngacir Ajukan Resign, Ternyata Cuma Salah Kirim, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngenes

Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.

GridPop.ID (*)