Find Us On Social Media :

Ingin Pamer Kejantanan, Pria Asal Gunungkidul Ini Nekat Berhubungan Seks dengan Rekan Kerja hingga Miliki Anak, Fakta Selanjutnya Mencengangkan

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Juli 2022 | 12:31 WIB

ilustrasi perselingkuhan

GridPop.ID - Perselingkuhan menjadi salah satu hal yang bisa merusak rumah tangga.

Apalagi jika perselingkuhan sampai menghasilkan seorang anak.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pria asal Gunungkidul yang berprofesi sebagai ASN ini.

Pria asal Gunungkidul ini merusak kariernya sendiri setelah berhubungan seks dengan rekan kerjanya hingga akhinya hamil dan memiliki anak.

Usut punya usut, aksi nekat pria Gunungkidul ini karena ingin membuktikan kejantanannya pada sang istri yang menudingnya tak bisa memiliki anak.

Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, pria asal Gunungkidul ini berinisial P yang berselingkuh dengan rekan kerjanya yakni H.

Ternyata, P dan H mulai berselingkuh saat keduanya bekerja di satu kantor yang sama yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul sebagai ASN.

Perselingkuhan mereka berawal saat keduanya menjalani tugas di kantor yang sama.

Di sebuah momen, keduanya pernah kepergok menginap di penginapan yang sama dengan alasan kala itu sedang hujan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Pada 10 Juli 2022, Berikut Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah, Tarwiyah Dilengkapi Tulisan Arab dan Terjemahannya

Dari momen itulah, hubungan P dan H kian dekat.

Perihal sosok P, pegawai Dinas Pendidikan Gunungkidul tahu betul.

Pun dengan sosok P yang pernah dihukum selama dua bulan di beberapa tahun lalu.

Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, P dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.

Selepas berpisah, P menikah lagi dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.

Adapun perihal alasan P berselingkuh adalah karena ingin menunjukkan kejantanannya.

Rupanya P kesal karena sering dikatakan tidak bisa punya keturunan.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul bernama Winarno.

Untuk diketahui, perselingkuhan P dan H terungkap usai H melahirkan seorang bayi perempuan.

H melahirkan bayi seberat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.

Bestatus janda, H akhirnya mengakui bahwa anaknya adalah buah cinta dirinya dengan P.

Baca Juga: Niat Baik Rawat Bayi yang Dibuang, Satu Keluarga Malah Telan Pil Pahit Diusir dari Rusun, Alasannya Sungguh Ironi

Dipecat Secara Tidak Hormat

Imbas kasus perselingkuhan itu, karier keduanya sebagai ASN pun hancur.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta segera menindak tegas dua ASN tersebut.

Pada hari Jumat (1/7/2022) kemarin, Sunaryanta resmi memecat P dan H lantaran ketahuan selingkuh hingga memiliki seorang anak.

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.

"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.

Perihal pemecatan dua ASN itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar turut mengurai fakta.

Iskandar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022 bahwa P dan H sudah bukan lagi ASN.

Baca Juga: Matanya Terlanjur Buta Akan Kecantikan Transgender Thailand, Pengusaha Tajir Ini Sampai Hati Ceraikan Istri Demi Nikahi Sang Pujaan Hati

Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.

"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terlebih dua pelaku perselingkuhan sudah mengakui perbuatannya.

"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ujar Iskandar.

Sementara mengutip dari laman kompas.com, sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.

Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.

Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.

"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Kadung Girang Dapat 'Bonus' Rp 2,6 Miliar, Karyawan Ini Langsung Ngacir Ajukan Resign, Ternyata Cuma Salah Kirim, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngenes

Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.

GridPop.ID (*)