Adapun KT dan MA dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan zina tersebut mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Insiden serupa juga terjadi di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Melansir Kompas.com, dua ASN berinisial P ()laki-laki dan H (perempuan) dipecat lantaran melakukan perselingkuhan hingga melahirkan.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno, Jumat (10/6/2022).
Keduanya dipecat per 1 Juli 2022 tanpa menerima uang pensiun.
GridPop.ID (*)