Find Us On Social Media :

Niat Hati Pulang Ambil Jaket, Suami Malah Kaget! Istri Terciduk Ena-ena Bareng Pemuda di Dalam Rumah, si Selingkuhan Cuma Pakai CD di Dalam Kamar Mandi

By Ekawati Tyas, Selasa, 5 Juli 2022 | 09:22 WIB

gambar ilustrasi penggerebekan pasangan bukan suami istri

Adapun KT dan MA dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan zina tersebut mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Insiden serupa juga terjadi di Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Melansir Kompas.com, dua ASN berinisial P ()laki-laki dan H (perempuan) dipecat lantaran melakukan perselingkuhan hingga melahirkan.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno, Jumat (10/6/2022).

Keduanya dipecat per 1 Juli 2022 tanpa menerima uang pensiun.

Baca Juga: Ciduk Menantu Sekamar Bareng Wanita Lain di Hotel, Pejabat Pengadilan Tinggi Ini Lakukan Hal Tak Disangka-sangka Demi Selamatkan Rumah Tangga Anaknya

 

GridPop.ID (*)