Find Us On Social Media :

Rumah Megah Pendiri ACT Ahyudin yang Dikabarkan Bergaji Rp 250 Juta Bikin Salah Fokus, Halaman Luas Banyak Mobil, Kontras dengan Rumah Tetangga!

By Arif B, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:01 WIB

Pendiri ACT Ahyudin

GridPop.ID - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi sorotan setelah transparansi penyaluran dana donasi bermasalah.

Apalagi disebut-sebut jika gaji pendiri ACT Ahyudin mencapai Rp 250 juta, sedangkan gaji pejabat menengah lainnya Rp 80 juta.

Sontak rumah megah pendiri ACT Ahyudin pun menjadi sorotan.

Ahyudin sendiri diketahui tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kawasan Ahyudin tinggal bisa disebut padat penduduk.

Banyak rumah minimalis dan jejeran kontrakan di sana.

Namun, rumah megah Ahyudin terlihat paling mencolok dengan pagar berwarna hitam dan hiasan kayu berwarna coklat.

Suasana rumahnya pun terlihat rindang karena banyak tanaman di sekitaran rumah.

Di halaman rumah yang luas itu terlihat dua buah mobil kendaraan yang terparkir. Yakni Toyota Kijang Inova berwarna hitam dan Honda CRV berwarna putih.

Baca Juga: Seakan Tak Ada Kapoknya, Farhat Abbas Kini Umpamakan Gala Sky Tewas Dalam Kecelakaan hingga Singgung Uang Donasi: Buat Siapa Hartanya Diwariskan?

Luas rumah Ahyudin sendiri mencapai kurang lebih 1.000 meter.

Rumah tersebut berlantai dua dengan ornamen bata merah di bagian lantai dua.

Tak ada aktifitas yang mencolok dari dalam rumah setelah pemberitaan Ahyudin heboh soal dana sumbangan umat tersebut.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Baca Juga: Berhati Malaikat! Bukannya Gelar Pesta Mewah atau Pergi Plesiran, BCL Justru Rayakan Ulang Tahun ke-38 dengan Galang Dana Donasi untuk Para Perempuan Korban Kekerasan

Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag."

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Dapat Rp 90 Juta karena Tetap Antar Makanan Meski Motornya Hilang, Driver Ojek Online Ini Punya Cita-cita Mulia

GridPop.ID (*)