GridPop.ID - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui telah melakukan pemotongan dana umat 13,7%.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan pun menganggap pemotongan dana umat itu telah termasuk penggelapan.
Menurut Asep, ACT tidak seharusnya melakukan pemotongan dana umat untuk menggaji karyawan.
"Mereka inikan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau donasi umat jangan minta gaji dong, bikin perusahan bisnis," ujar Asep dikutip dari program SAPA INDONESIA MALAM via Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asep menyebut ACT membungkus penggalangan dana dengan ibadah, namun diam-diam mencari keuntungan yang lebih dari setiap kegiatan.
"Perlu dicatat kalau sifatnya amal sedekah tidak boleh untuk gaji. Jelas itu penggelapan, dana itu untuk disalurkan ke mustahiq kok, malah buat pejabat tinggi gaji Rp250 juta," ujar Asep.
"Ini jelas pengelapan dana umat seharusnya disampaikan kepada umat dari para dermawan," tambahnya.
Saran Asep, masyarakat dapat menyalurkan dana ke organisasi yang jelas atau langsung ke masjid-masjid setempat.
Menurutnya, jangan sampai uang donasi umat yang dibungkus ibadah ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan kepentingan tertentu, seperti pendanaan jaringan terorisme.