Find Us On Social Media :

Kian Memanas, Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Justru Tantang Buka Rekaman CCTV hingga Ancam Bakal Bongkar Isi Chat Soal Ini

By Luvy Octaviani, Minggu, 10 Juli 2022 | 06:02 WIB

Nicholas Sean dan Ayu Thalia

GridPop.ID - Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean masih terus bergulir di pengadilan.

Dilansir dari laman tribunnews.com, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022) sore.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Nicholas Sean.

Dalam pengadilan, tim kuasa hukum terdakwa Ayu Thalia, Pitra Romadoni, bertanya kepada saksi Jimmy Santoso, terkait tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean yang dikirim Jimmy kepada Sean yang kini menjadi barang bukti dalam sidang.

Tim kuasa hukum bertanya kepada Jimmy di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita yang menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiaya Ayu Thalia.

"Pertanyaan saya itu, apa dalam berita yang saudara screenshot itu ada mengatakan terdakawa menyebutkan nama Nicholas Sean secara langsung? Karena ini pencemaran nama baik. Ada enggak dia menyebutkan?" tanya Pitra kepada Jimmy.

"Saya hanya bisa sampaikan sebagi orang awam kesimpulan yang saya dapat.." balas Jimmy.

"Bukan kesimpulan," ucapan Jimmy langsung dipotong Pitra.

Sempat terjadi adu mulut setelahnya, sebab menurut Jaksa Penuntu Umum (JPU) pertanyaan tersebut tidak masuk dalam kapasitas Jimmy sebagai saksi untuk menjawab.

Baca Juga: 'Buat Bakso Enak Tuh, Berurat', Begini Penampakan Wisanggeni si Sapi Kurban Irfan Hakim, Super Jumbo dan Berotot

Setelah ditengahi Hakim Ketua, tensi tinggi dalam sidang pun mulai menurun.

Jimmy pun kembali memberi jawabannya yang sempat terpotong.

"Izin menyampaikan yang mulia, kacamata saya sebagai orang awam saya baca berita seakan-akan Nicholas Sean melakukan penganiayaan," jelas Jimmy.

"Sudah, itu keterangannya," Hakim Ketua menegaskan jawabnnya kepada.

Ditemui di sela-sela skorsing sidang, Sean memberi tanggapan ihwal pertanyaan Pitra dalam sidang.

Menurutnya, masyarakat tidak bodoh dan sudah pasti mengetahui jelas siapa yang dimaksud Ayu Thalia dalam pemberitaan terkait orang yang menganiaya dirinya.

"Maksud saya, rakyat Indonesia sebodoh itu ya? Sudah tahu kan di berita ini sudah jelas banget. Saya bilang reporter sudah tulis berita dengan jelas lah ya. Jadi walaupun enggak sebut nama saya secara langsung, semua orang juga sudah tahu ini saya. Apalagi bawa nama ayah saya Basuki Tjahja Purnama," ucapnya.

Tak hanya itu, Nicholas Sean juga membantah mengajak Ayu Thalia untuk pergi ke hotel.

Sebelumnya diberitakan, Nicholas Sean mengatakan bahwa Ayu Thalia yang lebih dulu mengajak dia ke hotel.

Baca Juga: Putri Delina Bukan Jadi Akar Penyebab, Orang Terdekat Ungkap Penyebab Sule dan Nathalie Holshcer Pilih Bercerai: Lebih ke Hal-hal Kecil

Ketika ditemui usai persidangan, Ayu Thalia justru menantang anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu untuk membuka rekaman kamera pengawas.

"Gimana ya, kita buka CCTV hotel ya? Hahaha," kata Ayu Thalia saat dimintai keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022) dikutip dari laman kompas.com.

"Dan itu kan sekali, ke hotelnya kan berkali-kali, ya sekalinya ramai-ramai, yang lain ya ada yang enggak ramai-ramai juga, perlu bukti chat emangnya? Kan enggak boleh, nanti dituntut lagi," sambungnya.

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni, tak mempermasalahkan tanggapan dari Nicholas Sean yang menurut dia memiliki hak untuk menjawab.

Namun, pembuktian dan fakta persidangan sudah jelas diungkap oleh saksi pelapor, Jimmy Santoso, teman Sean.

"Berdasarkan pembuktian dan fakta persidangan sudah jelas Jimmy ya saksinya mengatakan bahwasanya pernah ke hotel, itu satu," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, keterangan yang kedua dari saksi adalah tidak membantah ketika dipertanyakan soal tanggal check in hotel.

"Saya mempertanyakan apakah pada tanggal sekian saudara bersama dengan terdakwa pernah ke Hotel Ascott, yang bersangkutan tidak membantah, nah itu artinya sebuah petunjuk," kata Pitra.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Ayu Thalia mengaku pernah tidur bareng dan check in bareng Nicholas Sean di hotel.

Baca Juga: Pernyataan Putri Delina di Podcast Maia Estianty Bukan Pemicu, Sahabat Ungkap Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Sudah Lama Goyah: Ujiannya kan Berat

Nicholas Sean memberikan klarifikasi, di hotel dirinya tak berduaan dengan Ayu Thalia melainkan ada temannya, Jimmy Santoso.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia tentang penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut masih berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

GridPop.ID (*)