Pria itu juga melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan keji, lalu ia menutupi tubuh sang kekasih dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
Melansir Tribunnews.com, setelah ditelusuri ternyata korban masih memiliki suami dan dua orang anak.
Fakta tersebut diketahui dari sepupu korban yang ditemui di Mapolres Pematangsiantar.
"Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai.
Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah.
Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.
Pihak keluarga berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
GridPop.ID (*)