GridPop.ID - Seorang pria tega menghabisi nyawa sang pacar secara tragis.
Korban diketahui bernama Rosida Damanik (28) yang merupakan warga Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasri, Kota Pematangsiantar.
Melansir Tribun Medan, pelaku adalah seorang pria bernama Liharmansyah Saragih.
Mayat korban ditemukan di semak-semak setelah ditikam pelaku pada, Senin (11/7/2022).
Kondisi korban begitu mengenaskan, lehernya disayat serta hidung dan kemaluannya ditusuk menggunakan ranting pohon.
Warga pun dibuat geger dengan penemuan jasad wanita tersebut.
Usut punya usut, modus pembunuhan pelaku yaitu sakit hati karena perlakuan korban selama ini.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga.
“Pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban.
Dan pelaku telah menyerahkan diri dan merenung serta menyesali perbuatannya karena merasa bersalah,” kata Manaek.
Dikatakan bahwa korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama setahun belakangan.
Tapi, Rosida disebut-sebut tega menduakan Liharmansyah.
Suatu ketika, pelaku melihat korban menerima tamu pria di indekosnya.
Hal itu membuat pelaku menduga bahwa sang kekasih telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan si pria.
“Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut, lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas ajakan korban, maka pelaku pun menerimanya sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk.
Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut,” kata Manaek.
Saat keduanya berjalan selama setengah jam, pelaku berujar jika ia hendak mengajak korban menikah.
Akan tetapi ajakan tersebut ditolak dan bahkan sempat berkata kasar.
“Korban menampar kepala pelaku saat sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.
Kondisi kian memanas kala pelaku mencekik leher korban hingga lemas.
Lalu pelaku mengambil sebilah pisau cutter dan kemudian menyayat bagian leher depan korban sebanyak tiga kali.
Pria itu juga melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan keji, lalu ia menutupi tubuh sang kekasih dengan dedaunan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.
Melansir Tribunnews.com, setelah ditelusuri ternyata korban masih memiliki suami dan dua orang anak.
Fakta tersebut diketahui dari sepupu korban yang ditemui di Mapolres Pematangsiantar.
"Korban punya anak dua dan selama ini dia dan suami sudah agak berjauhan tapi tidak resmi bercerai.
Menurut informasi dari saudara dia, pelaku sudah pernah datang ke rumah.
Saat itu (pelaku) dibawa korban,” kata R Damanik.
Pihak keluarga berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
GridPop.ID (*)