Sementara kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan polres pelabuhan belawan dan terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki kasus lain, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu kandung terhadap korban.
Karena terdapat luka lebam dan bekas sulut rokok di tubuh korban.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Surya.co.id, pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Mojokerto.
Kini, seorang guru ngaji inisial RD (33) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korbannya adalah tiga anak anak laki-laki di bawah umur yang merupakan muridnya di ruang kesekretariatan lembaga non formal TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
GridPop.ID (*)