Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi.
Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.
Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Padahal sebelumnya Shandy Purnamasari sudah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Kabar ini pun membuat banyak pihak heran.
Sebab, selama ini merek MS Glow dinilai lebih familiar dibandingkan dengan PS Glow milik Putra Siregar.
Melalui akun Instagram @danunyinyir9reborn999, netizen ramai memberikan tanggapan terkait unggahan soal hasil putusan terbaru dari PN Surabaya.
“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” tulis netizen A.
“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” tulis netizen B.
“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” tulis netizen C.
“Gimana sih, setau aku ya memang MS Glow duluan ada tapi PS Glow yang duluan mendaftarkan merk dagangnya, makanya mudah digugat, harusnya MS Glow udah ngerti yang ginian, hadeh,” tulis netizen D.
GridPop.ID (*)