Find Us On Social Media :

Yang Lebih Dulu Tenar Justru Terancam Gulung Tikar, Begini Tanggapan Shandy Purnamasari Usai Ms Glow Dinyatakan Kalah Gugatan dan Harus Ganti Rugi Rp 37 M ke PS Glow

By Ekawati Tyas, Kamis, 14 Juli 2022 | 15:02 WIB

Pemilik MS Glow

GridPop.ID - Shandy Purnamasari angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan MS Glow kalah gugatan.

Melansir Tribun Medan, diketahui bahwa Shandy Purnamasari dan Putra Siregar beberapa waktu lalu terlibat sengketa bisnis.

Ya, merek dagang MS Glow dianggap menyerupai PS Glow.

Alhasil pihak MS Glow dikenai denda puluhan miliar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merek dagang.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Adapun sebagian gugatan PS Glow yang merupakan sub bisnis Putra Siregar yang dikabulkan yaitu, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Sementara tergugat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.

Menanggapi hal tersebut, Shandy Purnamasari akhirnya angkat bicara.

Istri Juragan 99 itu menerangkan, bisnis MS Glow akan tetap beroperasi seperti biasanya.

Baca Juga: Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar, MS Glow Bakal Lawan PS Glow Soal Sengketa Merek Dagang, Siap Lakukan Ini!

Meski begitu, tim kuasa hukumnya akan terus melakukan upaya hukum kasasi.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi.

Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.

Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Padahal sebelumnya Shandy Purnamasari sudah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Kabar ini pun membuat banyak pihak heran.

Sebab, selama ini merek MS Glow dinilai lebih familiar dibandingkan dengan PS Glow milik Putra Siregar.

Melalui akun Instagram @danunyinyir9reborn999, netizen ramai memberikan tanggapan terkait unggahan soal hasil putusan terbaru dari PN Surabaya.

Baca Juga: Satu Indonesia Salah Kaprah, CEO MS Glow Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Omset Juragan 99 yang Disebut Capai Rp 600 Miliar

“Padahal yang duluan kan MS Glow ya, kenapa PS Glow yang gugat ya,” tulis netizen A.

“Berat ya jadi pebisnis, kucuran dana banyak masak enggak ngerti masalah beginian,” tulis netizen B.

“Padahal selama ini yang lebih gembar gembor dan banyak dikenal masyarakat itu MS Glow ya dibading PS Glow, tapi ya gitu dehh enggak ngerti bisnis,” tulis netizen C.

“Gimana sih, setau aku ya memang MS Glow duluan ada tapi PS Glow yang duluan mendaftarkan merk dagangnya, makanya mudah digugat, harusnya MS Glow udah ngerti yang ginian, hadeh,” tulis netizen D.

GridPop.ID (*)