Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Ulah Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh Ini di KRL Commuter Line saat Penumpang Wanita Sedang Tertidur, Ini Tindakan PT KAI

By Lina Sofia, Minggu, 17 Juli 2022 | 13:32 WIB

Ilustrasi pencabulan

Terakhir, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.

Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

"(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI," tulis KAI dalam unggahannya

Baca Juga: Emang Dasar Otak Mesum! Sudah Tak Pakai Celana dalam Dari Rumah, Tukang Pijit Asal Surabaya Lakukan Tindakan Cabul Pada Pelanggan, Tak Takut Padahal Ada Suami Korban

GridPop.ID (*)