Meski pelaku beralasan melakukan aksi pemerkosaan karena teringat wajah mantan istrinya, tapi penyidik tak langsung percaya.
AS juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dengan hasil yang menyatakan normal.
"Pemeriksaan kejiwaan normal saja."
"Apalagi pelaku ini dikenal sosok yang agamis."
"Untuk itu kami masih mencari motif lain," jelasnya.
Terkuaknya kasus ini yakni saat korban bercerita pada sang ibu.
Alhasil ibu N melaporkan mantan suaminya ke Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Peristiwa serupa juga dialami oleh seorang gadis belia di Palembang, Sumatera Selatan.
Melansir Tribun Pekanbaru, seorang ayah nekat memperkosa anak gadis yang merupakan darah dagingnya.
Aksi ayah berinisial KAI (37) tersebut kepergok anak laki-lakinya, tapi ia malah melakukan pengancaman agar perbuatannya tak dibeberkan pada siapapun.