Find Us On Social Media :

2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Sikap Nikita Mirzani Dapat Sorotan Tajam dari Ahli Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

By Andriana Oky, Jumat, 22 Juli 2022 | 07:02 WIB

Nikita Mirzani.

GridPop.ID - Nikita Mirzani tak pernah jauh-jauh dari kontroversi.

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Wanita yang akrab disapa Nyai itu bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto seperti yang dikutip dari GridHot.ID.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Sikap tidak kooperatif Nikita Mirzani ini juga mendapat sorotan tajam dari ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H.

Menurut dia, sikap wanita yang akrab disapa nyai itu sudah bisa menjadi dasar penahanan.

Baca Juga: MS Glow Kalah dari PS Glow hingga Dituntut Bayar Rp 37 Miliar, Nikita Mirzani Kuliti Habis Kesalahan Bisnis Juragan 99: Kalah di Kandang Sendiri!

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu terkait kasus ini, rumah Nikita Mirzani pun digeledah polisi pada Kamis (14/7/2022).

Dilansir dari Grid.ID, saat rumah Nikita Mirzani digeledah polisi, terdengar orang berteriak dari luar.

Menurut informasi dari Fitri Salhuteru, saat kejadian berlangsung Nikita Mirzani sedang tak berada di kediamannya.

"Niki syuting kan," ujar Fitri Salhuteru saat ditemui di kediaman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Kemudian, Mail selaku asisten pribadi Nikita Mirzani menyebut anggota kepolisian telah menggeledah rumah atasannya untuk menyita beberapa barang.

"Pas ditanya penggeledahan doang, kalo polisi dari Serang Kota suka bikin surprise, tiba-tiba dateng," ucap Mail.

Baca Juga: LAGI! Kediaman Nikita Mirzani Didatangi Aparat Kepolisian, Kali Ini Rumah Nyai Digeledah dan Barang Ini Disita, Fitri Salhuteru Bongkar Fakta Mengejutkan

"Ini mendadak (penggeledahan) yaudah, disini nyita iPad, minta password, terus kayanya mau pulang," sambungnya lagi.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: NASIB Anak-anak Nikita Mirzani Usai Rumah Digeledah Polisi Disorot, Sosok Ini Langsung Gercep Amankan hingga Lakukan Ini