GridPop.ID - Sosok Shandy Purnamasari tengah menjadi sorotan setelah MS Glow kalah gugatan dari PS Glow dan harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
Namun, siapa sangka ternyata ini bukan kali pertama Shandy Purnamasari tersandung kasus hukum lho.
Berikut biodata artis Shandy Purnamasari dan kasus hukum yang pernah menjerat pendiri MS Glow tersebut.
Nama lengkap: Shandy Purnamasari
Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 2 Oktober 1991
Almamater: Universitas Airlangga
Pekerjaan: Pengusaha
Tahun aktif: 2010-sekarang
Pasangan: Gilang Widya Pramana (k. 2013)
Karier
Melansir dari Tribun Seleb, sebagai seorang pengusaha Shandy Purnamasari terbilang cukup sukses.
Selain mendirikan MS Glow, Shandy juga merupakan pendiri MS Glow Beauty, MS SLlM Beauty, Glasskin Drink by MS GLOW, MS Glow Aesthetic Clinic, dan PT. Kosmetika Global Indonesia.
Bisnis kecantikan tersebut diketahui beroperasi di Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Bintaro, Bekasi, dan Bali.
Selain itu, untuk saluran distribusi MS Glow telah memiliki puluhan agen, ratusan member, dan ribuan reseller.
Tak heran jika saat ini dalam satu bulan MS Glow bisa menjual 1 juta produk dengan omset mencapai miliaran rupiah.
Penghargaan
Shandy Purnamasari pernah mendapat rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk kategori Kolaborasi Karya Seni dari Rumah oleh Figur Nasional Terbanyak.
Ia juga meraih penghargaan Best Spirited Inspiring & Creativity Women Award pada 2019.
Pada tahun yang sama, Shandy juga berhasil menerima penghargaan Kartini Award dan Inspiring Accomplishment on Being Indonesia's 12 Beautiful Women of 2019 HIGH END.
Kemudian pada 2020, Shandy Purnamasari juga meraih penghargaan Indonesia Best Brand Award (IBBA).
Kasus
Meski terbilang cukup sukses, namun Shandy Purnamasari tidak lepas dari jeratan hukum.
Pada Minggu 8 April 2018, mengutip dari Tribunnews.com, Shandy Purnamasari pernah terjerat kasus penjiplakan desain produk kosmetik.
Dia bersama 2 tersangka lain dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Namun pada perkembangannya, Shandy bersama 2 tersangkat lain tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang kurang dari 4 tahun.
Kemudian, kini Shandy Purnamasari dituntut ganti rugi Rp 37 miliar karena kesamaan produk merek dagang MS Glow dengan PS Glow.
GridPop.ID (*)