GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur menjadi korban aksi bejat pria berusia 46 tahun.
Melansir Tribun Madura, insiden tersebut terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.
Pelaku berinisial ZT tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Pria bejat itu diketahui merupakan warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.
Ia berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Sumenep pada, Senin (25/7/2022).
ZT ditangkap terkait dugaan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga, nama samaran.
Awal mula aksi pencabulan dan pemerkosaan diungkap oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Pelaku melihat korban sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, ZT lantas menghentikan kendaraannya dan bergegas membawa korban menuju rumahnya.
"Korban Bunga di bawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Ia berujar, pelaku dan korban tak saling kenal.
"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,. selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.
Puas memperkosa korban, pelaku meninggalkan Bunga di dalam kamar.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Bunga untuk kabur, ia lantas duduk di dekat waung milik saksi yang berinisal S.
Di sana Bunga menceritakan insiden yang dialaminya, lantas S membawa korban ke Kades Daramista dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Petugas mengamankan baran bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru.
Bukan itu saja, 2 buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan aksi pemerkosaan, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Sementara itu dilansir dai Tribunnews.com, insiden serupa juga dialami seorang gadis berinisal M (16) di Batanghari, Provinsi Jambi.
Gadis tersebut diperkosa oleh dua orang pemuda yang salah satunya adalah mantan pacar korban.
Sebelumnya gadis itu dijebak di sebuah kebun sawit hingga berujung aksi persetubuhan secara bergilir oleh FA (19) dan IS warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tersangka mengaku terangsang oleh bau parfum milik korban.
"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar Kapolres Batanghari AKBP M Hasan.
GridPop.ID (*)