Setelah beraksi, korban diberi imbalan mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa korban tak diperkosa pelaku, tapi mereka diminta untuk mengelus kemaluan pria itu.
“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustaz, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat korban berisi pengakuan pada ibunya.
Isi surat itu berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.
Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.