Find Us On Social Media :

'Aku Disuruh Pegang Burung Ustaz', Pilu Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Semua Berawal dari Kalimat 'Tolong Bantu Bapak'

By Ekawati Tyas, Kamis, 28 Juli 2022 | 10:02 WIB

Ilustrasi pencabulan

Setelah beraksi, korban diberi imbalan mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa korban tak diperkosa pelaku, tapi mereka diminta untuk mengelus kemaluan pria itu.

“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi.

Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustaz, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat korban berisi pengakuan pada ibunya.

Baca Juga: TERBONGKAR Fakta Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Hubungan Pelaku dan Santriwati 14 Tahun Terungkap, Kebablasan Lakukan Persetubuhan hingga Hamil

Isi surat itu berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.

Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.