GridPop.ID - Seorang guru ngaji di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah kedapatan mencabuli muridnya di toilet.
Aksi bejat guru ngaji berinisial MA (53) tersebut kepergok oleh istrinya sendiri.
Melansir Tribun Kalteng, aksi pelaku terkuak berkat kecurigaan istrinya.
Pasalnya istri pelaku melihat suasana langgar ramai, namun tak ada ustaz yang mengajar.
“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustaznya tidak ada.
Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.
Kemudian kasus pencabulan ini dilaporkan pada 20 Juli 2022.
Setelah itu terungkap bahwa pelaku sudah beraksi sejak April 2022 hingga Juli 2022.
Ada 3 korban yakni Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali. Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” jelas Kombes Pol Budi.
Pelaku juga memperingatkan pada korban agar tak mengadu pada siapapun terkait aksi cabul tersebut.
Setelah beraksi, korban diberi imbalan mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa korban tak diperkosa pelaku, tapi mereka diminta untuk mengelus kemaluan pria itu.
“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustaz, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat korban berisi pengakuan pada ibunya.
Isi surat itu berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.
Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribun Batam, aksi serupa juga dilakukan seorang guru ngaji di Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Guru ngaji berinisial Ms (53) memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Ada dua orang korban yang jadi korban aksi bejat Ms yang dilakukan di toilet musala.
Korban yang baru selesai mengaji dan membersihkan musala dipanggil untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintunya.
Di sana pelaku membekap mulut korban dan langsung melakukan perbuatan asusila.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Nongsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
GridPop.ID (*)