GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Asahan diperkosa ayah tiri berkali-kali.
Pelaku bernama Iswanto (42) telah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Melansir Tribun Medan, ayah tiri bejat tersebut merupakan warga Dusun XII, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Ayah kandung korban, Muhammad Munir (41) tak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya ke pihak berwajib.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen via WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Awal mula aksi pemerkosaan yang dilakukan Iswanto pertama kali dilakukan pada, Jumat (22/7/2022) malam di rumahnya.
Korban berinisial DS (15) saat itu sedang tertidur pulas, lalu pelaku mengendap-endap ke dalam kamar sang anak tiri.
Pelaku kemudian memegangi payudara sembari merabar-raba kemaluan korban.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, dengan cara terlapor yang merupakan ayah tiri korban masuk ke dalam kamar tidur korban di mana saat itu korban sedang tidur.
Selanjutnya korban bangun karena merasakan payudaranya dipegangi oleh terlapor.
Selanjutnya terlapor menciumi leher korban kemudian memegangi kemaluan korban dari luar celana," jelas Muhammad Said Husen meneruskan kesaksian korban.
Perlakuan bejat ayah tirinya itu membuat korban terbangun dan berusaha untuk meninggalkan pelaku, tapi ia langsung ditahan dan diancam akan dipukul jika mengadu pada ibunya.
"Selanjutnya korban meronta sambil mengatakan "udah, awaslah" sambil korban hendak pergi keluar dari kamar namun terlapor menahan sambil berkata "jangan kakak bilang sama mamak ya, kalau kakak bilang, ayah pukul kakak," sebut Muhammad Said.
Ketakutan dengan ancaman tersebut, korban lantas menuruti permintaan pelaku.
"Selanjutnya terlapor menurunkan celana dan celana dalam korban hingga batas paha, selanjutnya terlapor menindih tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga terlapor mengeluarkan sperma dan membuangnya di atas perut korban dan peristiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan terlapor terhadap korban," pungkas Said.
Atas perbuatannya, pelaku akan diberatkan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Melansir Kompas.com, aksi serupa juga dilakukan seorang ayah tiri berinisial KJ (49) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
KJ memperkosa dua anak tirinya dengan dalih istrinya atau ibu kandung korban sudah lama tak memberikan nafkah batin.
"Perbuatan asusila KJ, dilakukan sejak akhir 2021. Korbannya kedua anak perempuan tirinya. Kakak adik tersebut masih berusia belasan, paling tua usianya 16 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Kamis (21/4/2022).
Insiden tersebut terkuak setelah kedua korban mengadu lantaran merasa bersalah terhadap ibu kandungnya.
GridPop.ID (*)