Gridpop.ID - Nikita Mirzani diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.Meski menjadi tersangka, Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota.Dilansir dari laman kompas.com, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan. Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor."Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, dalam jumpa pers Jumat (22/7/2022).
Meskipun demikian, Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Tak hanya itu saja, Shinto Silitonga juga meminta Satreskrim Polresta Serang Kota untuk segera menuntaskan perkara ini."Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto.Meski begitu, Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran bebas terbang ke luar negeri meski menjadi tersangka.
Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?Atas hal itu, polisi pun membongkar fakta ini.Dilansir dari laman tribunseleb.com, pihak Polresta Serang Kota buka suara menjawab pertanyaan publik kenapa Nikita Mirzani tersangka kasus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tapi bisa ke luar negeri.Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan pihak Nikita Mirzani ke luar negeri guna menjalani pemeriksaan kesehatan."Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Iwan Sumantri lewat pesan resminya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).Iwan menambahkan, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pada 27 Juli 2022, sudah diketahui penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.Pengacara Nikita Mirzani itu sudah lebih dulu mengirimkan surat permohonan kepada penyidik sebelum berangkat ke luar negeri.Selain itu, diakui Iwan, Nikita Mirzani sudah menjalani proses wajib lapor ke Polresta Serang Kota sesuai ketentuan yang ada."NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.
Iwan memastikan pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri, karena sangat kooperatif menjalanibproses hukumnya."Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," jelasnya.Kendati demikian, Iwan Sumantri menegaskan, Polres Serang Kota tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap berkas perkara Nikita Mirzani."Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," ujar Iwan Sumantri.Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.GridPop.ID (*)