Find Us On Social Media :

Biodata Artis Ardhito Pramono, Penyanyi Terkenal yang Kini Diterpa Isu Video Syur Setelah Tersandung Kasus Narkoba

By Luvy Octaviani, Minggu, 31 Juli 2022 | 12:03 WIB

Ardhito Pramono

Masih dikutip dari laman kompas.com, (28/3/2022), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan. Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.GridPop.ID (*)