Ia mengatakan, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.
"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri."
"Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," jelas Sugeng dalam keterangannya, Minggu (31/07/2022).
Sebagai tambahan informasi, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, hasil pendalaman tim khusus (timsus) yang mendalami tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan disampaikan secara komperhensif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa nantinya hasil pendalaman timsus memiliki konsekuensi yuridis.
“Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis,” kata Dedi di Duren Tiga, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, timsus bekerja dengan mengedepankan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian.
Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman timsus hingga selesai secara komperhensif.
“Ini yang saya minta rekan-rekan bersabar biarkan timsus bekerja secara maksimal dan proses pembuktian secara ilmiah ini harus menjadi standar operasional dlm proses penyidikan,” ucap dia.
Dedi juga berharap, penyidikan yang dilakukan timsus dapat secara cepat bisa diungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, pada hari ini timsus juga menggelar uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo untuk mendalami soal senjata yang digunakan saat kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.