GridPop.ID - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menunjukkan titik terang.
Kini, dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J telah ditarik ke Bareskrim Polri.
Hal ini pun disambut baik kuasa hukum keluarga Brigadir J hingga Indonesia Police Watch (IPW).
Nelson Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan.
"Ini paling bagus sekali. Bapak presiden berkali-kali mengungkapkan ini harus dituntaskan. Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda."
"Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," ujarnya, Minggu, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, IPW juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa itu.
Sebab, menurutnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Selain itu, Sugeng berujar lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri.
Ia mengatakan, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.
"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri."
"Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," jelas Sugeng dalam keterangannya, Minggu (31/07/2022).
Sebagai tambahan informasi, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, hasil pendalaman tim khusus (timsus) yang mendalami tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan disampaikan secara komperhensif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa nantinya hasil pendalaman timsus memiliki konsekuensi yuridis.
“Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis,” kata Dedi di Duren Tiga, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, timsus bekerja dengan mengedepankan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian.
Ia pun meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman timsus hingga selesai secara komperhensif.
“Ini yang saya minta rekan-rekan bersabar biarkan timsus bekerja secara maksimal dan proses pembuktian secara ilmiah ini harus menjadi standar operasional dlm proses penyidikan,” ucap dia.
Dedi juga berharap, penyidikan yang dilakukan timsus dapat secara cepat bisa diungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, pada hari ini timsus juga menggelar uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo untuk mendalami soal senjata yang digunakan saat kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Uji balistik dilakukan dengan melibatkan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), Kedokteran Forensik, penyidik gabungan Polda Metro Jaya, dan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, hasil uji balistik yang dilakukan masih belum disampaikan ke publik.
“Dari jarak tembakan, sudut tembakan, sebaran pengenaan itu nanti akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim). Sabar segera mungkin akan diamampaikan kepada seluruh masyarakat,” tutur dia.
GridPop.ID (*)