Find Us On Social Media :

Gegara Satu Syarat Ini Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Tak Jadi Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Memberatkan!

By Arif B, Rabu, 3 Agustus 2022 | 06:22 WIB

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak tidak jadi minta perlindungan LPSK.

GridPop.ID - Seiring dengan bergulirnya kasus Brigadir J, sosok Vera Simanjuntak juga ikut disorot.

Bahkan kini, Vera Simanjuntak sampai tertekan dan keluar dari pekerjaannya.

Meski begitu, kekasih Brigadir J itu urung untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena diberatkan satu syarat ini.

Diketahui, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi sejak Jumat (22/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022), Vera Simanjuntak kabarnya tertekan.

Saat itu, Vera dicecar dengan 32 pertanyaan oleh tim penyidik.

Ia juga ditanyai terkait dengan komunikasi terakhir dengan Brigadir J.

Vera pun kini mundur dari pekerjaannya.

Untuk diketahui, Vera bekerja sebagai bidan di Merangin, Jambi.

Baca Juga: Misteri Hilangnya 3 HP Milik Brigadir J, Vera Simanjuntak Sempat Mendapat 23 Kali Panggilan Tak Terjawab pada Hari Penembakan, Kuasa Hukum: Siapa yang Menguasai?

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan.

"Dia merasa tertekan, akhirnya dia memilih mundur dari pekerjaan," katanya, Kamis (28/7/2022), mengutip Tribun Jambi.

Jhonson mengakui, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi.

Vera disebut telah terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan.

"Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak,” katanya.

Meski begitu, Vera urung mencari perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukan tanpa sebab, Vera mengurungkan niatnya karena adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.

Ternyata syarat terbesar yang menjadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga jika dia dalam perlindngan LPSK.

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkap Ramos Hutabarat, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (1/8/2022) sore.

Baca Juga: Satu per Satu Tabir Kebenaran Mulai Terbabang, Kuasa Hukum Keluarga hingga IPW Sambut Baik Kasus Brigadir J yang Ditarik ke Bareskrim: Saatnya Polri Jelaskan Apa yang Terjadi!

Karena itu untuk saat ini Vera tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

Meski tak meminta perlindungan LPSK, Ramos mengatakan hingga saat ini tidak ada ancaman serius yang diterima kliennya itu.

"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.

Baca Juga: Teka-teki Mulai Terjawab, Runutan Rekaman CCTV Ungkap Menit-menit Terakhir Sebelum Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terekam Pergi ke Arah yang Berbeda

GridPop.ID (*)