Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki.
"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku.
(Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).
"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.
Korban kemudian dicabuli di apartemen tersebut.
Hengki menambahkan, ada dua alumni SMP Negeri tersebut yang juga menjadi korban aksi bejat DP.
Mereka kerap dikirimi pesan WhatsApp dengan berisi konten dewasa.
"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka.
Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.
Atas perbuatannya, DP kan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Ia juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini viral usai diunggah oleh akun Instagram @menfesspondokgede.
GridPop.ID (*)