Find Us On Social Media :

EDAN! 6 Tahun Jadikan Anak Sambung Sebagai Budak Seks, Terkuak Modus Pria Paruh Baya Ini Demi Bisa Puaskan Hasrat Birahi Saat Istri Pergi

By Ekawati Tyas, Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:02 WIB

Tersangka Ed pencabulan terhadap anak tiri di Kabupaten OKU.

GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan ayah di Kabupaten OKU satu ini lantaran tega menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama bertahun-tahun.

Bagaimana tidak, ayah berinisial Ed (62) ini tega memperkosa sang anak tiri sejak korban berusia 15 tahun.

Kini, korban yang berinisial LPK sudah berusia 21 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Tapi akhirnya aksi tersangka di Ogan Komering Ulu itu berhasil terkuak pada, Jumat (29/7/2022).

Melansir Sripoku.com, saat itu Ed kedapatan sedang berada di kamar sang anak.

Tersangka kepergok oleh adik korban saat melakukan perbuatan tak senonoh.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk ke kamar korban dan kemudian menggendong sang anak tiri yang dalam keadaan tertidur.

Usai korban terbangun, tersangka lantas melakukan aksi pencabulan.

Saat itu, adik korban yang berinisial An terbangun dan mendengar suara tak lazim dari kamar sang kakak.

Baca Juga: Kelewat Mesum! Staf Perpustakaan SMP Negeri di Bekasi Lakukan Aksi Cabul Terhadap 10 Siswi, Salah Satunya Ada yang Diajak Ngamar di Sebuah Apartemen, Begini Modusnya

Setibanya di kamar kakaknya, An melihat LPK sedang digauli sang ayah tiri.

Sontak saja hal itu membuat tersangka kaget hingga menghentikan aksi bejatnya.

Kemudian An mengadu pada sang ibu dan berujung pada laporan kepolisian.

Lalu tersangka berhasil diamankan pada, Jumat (29/7/2022) untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Timur.

Adapun Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Slk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menerangkan, perbuatan cabul tersangka telah dilakukan sejak 2017.

Selain melakukan pencabulan, tersangka juga mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibu korban jika aksi ini sampai bocor.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Melansir Tribun Solo, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Baca Juga: SADIS! Organ Vital Balita Ini Robek Serta Alami Paha Patah Usai Alami Penyiksaan Kejam, Terkuak Sosok Tak Disangka-sangka Ini yang Jadi Dalang di Baliknya

J (34), seorang ayah tiri memperkosa anak sambungnya yang berinisial DADJ (13).

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Agustus 2021, tapi baru terungkap saat korban hamil dan melahirkan pada Juni 2022.

Korban awalnya mengaku dihamili T yang merupakan pamannya, tapi kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui fakta sesungguhnya dari hasil Tes DNA.

GridPop.ID (*)