Find Us On Social Media :

Bagian Intim Terluka hingga Terkena Penyakit Menular, Kondisi Bocah 15 Tahun Asal Pati Miris Setelah Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Sebut Pelakunya Predator Anak

By Luvy Octaviani, Minggu, 7 Agustus 2022 | 06:01 WIB

Jajaran kepolisian dan dinas terkait mengevakuasi korban pemerkosaan, N (15), ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular," tutur dia.Sementara dikutip dari laman tribunpantura.com, Pelaku PH masih diburu polisi.Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.Pelaku bahkan bisa disebut predator anak."Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular. Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis.Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang."Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)," ucapnya.

Baca Juga: 'Jangan Jadi Orang Pendosa', Kemunculan Mama Ala Tanggapi Video Klarifikasi Tasyi Athasyia & Syech Zaki, Benarkan Anak Kembarnya Sedang Berseteru?

GridPop.ID (*)